BeFa Industrial Estate

Tak henti menguji dan mengevaluasi risiko serta pengendalian internal kami

Audit Internal

Unit Audit Internal Perseroan dibentuk berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.I.7 mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal, yang merupakan keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008.

Sejak tahun 2011, Perseroan telah membentuk unit Internal Audit dan menyusun Piagam Internal Audit yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan.

Dasar Hukum Penunjukan dan Jabatan Kepala Audit Internal

Internal Audit dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 043/B/SP-Dir/BeFa/IV/2022, tanggal 6 April 2022 dan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 042/B/SP-Kom/BeFa/IV/2022 tertanggal 5 April 2022, menetapkan pengangkatan Afiantino Wiharjo sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan untuk menggantikan Inwahyudi Wijaya.

Profil

Bergabung dengan Perseroan pada November 2021. Sebelumnya bekerja sebagai Internal Auditor di PT AKR Corpindo Tbk. (2015 – 2019), kemudian bergabung di PT Sinar Mas Agribusiness and Food (SMART) Tbk (2019 – 2021). Lulusan Sarjana Manajemen Ekonomi Universitas Tarumanagara, Jakarta.

Pedoman Kerja Internal Audit

Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Internal Audit berpedoman pada Piagam Audit Internal.  Secara berkala, Piagam Audit Internal dikaji ulang dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan yang berlaku dan pada tanggal 5 Oktober 2016 melalui Keputusan Komisaris No. 016/B/SP-Kom/BFIE/IX/2016, telah dilakukan disempurnakan  sesuai dengan peraturan Bapepam-LK yang berlaku.

Secara garis besar Audit Internal mencakup:

  1. Definisi
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Visi dan Misi
  4. Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab serta Wewenang
  5. Ruang Lingkup
  6. Kebijakan Audit
  7. Standar Audit
  8. Kode Etik
  9. Evaluasi dan Penyempurnaan

Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab

Sebagaimana dalam Piagam Audit Internal Perseroan, Auditor Internal memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Internal Tahunan, menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan, melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.

Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal