Komite Audit
Komite Audit bertanggung jawab memberikan petunjuk dan masukan yang objektif dan profesional kepada Dewan Komisaris terkait rekomendasi dari
Direksi. Komite Audit terbentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Anggota Komite Audit
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 030/B/SP-Kom/BeFa/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit, yang terakhir diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 057/B/SP-Kom/BeFa/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Herbudianto
Ketua Komite Audit
Beliau merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan Komisaris Independen sejak 2025. Profil beliau dipaparkan pada bagian Profil Dewan Komisaris pada Website ini.
Hasan Anggono
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, Jakarta, 30 Mei 1971, menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2025.
Beliau menyelesaikan pendidikan tinggi di Universitas Tarumanagara, jurusan Akuntansi, serta meraih gelar Magister Keuangan (Finance) dari universitas yang sama di Jakarta. Saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Globalindo Bhakti Utama (sejak 2023) dan Komisaris Independen PT Panin Dai-ichi Life (sejak 2015). Beliau memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di berbagai sektor industri, baik nasional maupun internasional, dengan fokus pada bidang keuangan dan manajemen keuangan, antara lain sebagai Finance Controller, Finance Director, Financial Advisor, serta konsultan keuangan di perusahaan-perusahaan teknologi informasi, manufaktur, asuransi, dan barang konsumsi.
Sebagai Komite Audit, beliau telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi di bidang tata kelola, manajemen risiko, dan asuransi, antara lain Executive Development Program (ISEA), GRC Summit, serta memiliki sertifikasi QRGP dan Kompetensi Manajemen Risiko dari BNSP–LSP MKS.
Didin Wahyudin
Anggota Komite Audit
Didin Wahyudin, Warga Negara Indonesia Cimahi, 22 Juli 1967, menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2025.
Beliau menyelesaikan pendidikan tinggi di Institut Teknologi Bandung (ITB), Fakultas Teknologi Mineral, Jurusan Pertambangan.
Menjabat sebagai Komisaris PT Jasa Marga Manado Bitung sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang, Beliau memiliki pengalaman luas di bidang konsultansi, pengawasan, dan manajemen strategis, baik di sektor publik maupun BUMN, pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pembangkitan Jawa-Bali (2016–2017), serta berperan sebagai Consultant Partners Recounsult dan Advisor PT Rekadaya Elektrika (2017–2021). Beliau juga pernah memperoleh penghargaan sebagai The Best Performance Employee di PT Permodalan Nasional Madani (Persero) pada tahun 2001–2003.
Sebagai wujud komitmennya terhadap profesionalisme dan tata kelola perusahaan, Beliau mengikuti program Internal Auditor International Forum di Budapest pada tahun 2014.
Independensi Komite Audit
Seluruh anggota Komite Audit merupakan pihak independen dan eksternal yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya, serta telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam–LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, antara lain tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham utama Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Tugas dan tangung jawab Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit Perseroan, antara lain:
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
- Dalam rangka melaksanakan tugas pada butir tersebut di atas dan guna memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris, Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap :
- Pelaksanaan tugas Divisi Audit Internal (DAI).
- Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan Standar Audit yang berlaku.
- Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi yang berlaku.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Kantor Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya.
- Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan DAI dan Akuntan Publik.
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan lainnya yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan atau pihak otoritas seperti proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
- Melakukan penelaahan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik, yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
- Melakukan penelaahan dan pemantauan atas implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang efektif dan berkelanjutan.
- Menjalankan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi Komite Audit atas permintaan Dewan Komisaris.
- Menelaah dan melaporkan pada Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan dengan mengikuti prosedur penanganan (whistleblowing system) yang telah disusun Perseroan.
- Komite Audit melakukan penelahaan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 031/B/SP-Kom/BeFa/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Perubahan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi, yang terakhir diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 059/B/SP-Kom/BeFa/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
I Gusti Putu Suryawirawan
Chairman of the Nomination and Remuneration Committee
He concurrently serves as the Chairman of the Nomination and Remuneration Committee and Independent President Commissioner since 2023. His profile is presented in the Board of Commissioners section in this Website.
Angeline Sutedja
Member of Nomination and Remuneration Committee
An Indonesian citizen, aged 62 (as of 31 December 2025), has served as a member of the Nomination and Remuneration Committee since 2025.
Holds a Bachelor of Arts degree in International Business and Economics from Sophia University, Japan (1986), and a Master of Business Administration from the University of Missouri, Columbia, United States (1987).
Currently serves as Commissioner of PT Alam Sutera Realty Tbk (2013–present), Member of the Board of Trustees of Tunas Manunggal Foundation (2011–present), and Secretary of Prasetiya Mulya Foundation (2017–present). Previously served as Treasurer of Prasetiya Mulya Foundation (2008–2017).
Antony Muljanto
Member of Nomination and Remuneration Committee
An Indonesian citizen, aged 51 (as of 31 December 2025), has served as a member of the Nomination and Remuneration Committee since 2025.
Holds a Bachelor’s degree in Business Administration from the University of Wisconsin, Madison, United States (1995), and a Master of Commerce in Funds Management from the University of New South Wales, Sydney, Australia (2000).
Also holds certifications in Legal Aspects, Investigation, and Fraud Audit from Infobank Institute (2016), as well as a Financing Certification from PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) (2016).
Previously served as Finance Director of PT Buana Finance Tbk. (2007–2018), Head of Treasury Division of PT Buana Finance Tbk. (2005–2007), and Assistant Vice Director of PT Karet Mas, Jakarta (2002–2005).
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, antara lain :
(A) Terkait dengan kebijakan nominasi:
- Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
- Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite lainnya (jika ada) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
(B) Terkait dengan kebijakan remunerasi:
- Melakukan evaluasi serta menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem/kebijakan remunerasi dan nominasi bagi Komisaris dan Direksi Perseroan.
- Komite juga menelaah dan menentukan penghargaan bagi semua karyawan yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam Program Stock Option, Program Performance Share, serta rencana dan program kompensasi serupa lainnya di Perseroan yang menekankan kesetaraan.
- Komite setiap tahun menelaah serta menetapkan tujuan dan sasaran kinerja tahunan atau berkala yang berkaitan dengan kompensasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi.