BeFa Industrial Estate

Pelaporan yang akurat merupakan hal yang sangat penting bagi keberlanjutan usaha

Komite Audit

Komite Audit bertanggung jawab memberikan petunjuk dan masukan yang objektif dan profesional kepada Dewan Komisaris terkait rekomendasi dari
Direksi. Komite Audit terbentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Anggota Komite Audit

Berdasarkan keputusan Dewan Komisaris No. 030/B/SP-Kom/BeFa/V/2019 tentang Tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit tanggal 28 Mei 2019, susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Herbudianto
Ketua Komite Audit
Beliau merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan Komisaris Independen sejak 2025. Profil beliau dipaparkan pada bagian Profil Dewan Komisaris pada Website ini.

Hasan Anggono
Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, Jakarta, 30 Mei 1971, menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2025.

Beliau menyelesaikan pendidikan tinggi di Universitas Tarumanagara, jurusan Akuntansi, serta meraih gelar Magister Keuangan (Finance) dari universitas yang sama di Jakarta. Saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Globalindo Bhakti Utama (sejak 2023) dan Komisaris Independen PT Panin Dai-ichi Life (sejak 2015). Beliau memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di berbagai sektor industri, baik nasional maupun internasional, dengan fokus pada bidang keuangan dan manajemen keuangan, antara lain sebagai Finance Controller, Finance Director, Financial Advisor, serta konsultan keuangan di perusahaan-perusahaan teknologi informasi, manufaktur, asuransi, dan barang konsumsi.

Sebagai Komite Audit, beliau telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi di bidang tata kelola, manajemen risiko, dan asuransi, antara lain Executive Development Program (ISEA), GRC Summit, serta memiliki sertifikasi QRGP dan Kompetensi Manajemen Risiko dari BNSP–LSP MKS.

 

Didin Wahyudin
Anggota Komite Audit

Didin Wahyudin, Warga Negara Indonesia Cimahi, 22 Juli 1967, menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2025.

Beliau menyelesaikan pendidikan tinggi di Institut Teknologi Bandung (ITB), Fakultas Teknologi Mineral, Jurusan Pertambangan.

Menjabat sebagai Komisaris PT Jasa Marga Manado Bitung sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang, Beliau memiliki pengalaman luas di bidang konsultansi, pengawasan, dan manajemen strategis, baik di sektor publik maupun BUMN, pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pembangkitan Jawa-Bali (2016–2017), serta berperan sebagai Consultant Partners Recounsult dan Advisor PT Rekadaya Elektrika (2017–2021). Beliau juga pernah memperoleh penghargaan sebagai The Best Performance Employee di PT Permodalan Nasional Madani (Persero) pada tahun 2001–2003.

Sebagai wujud komitmennya terhadap profesionalisme dan tata kelola perusahaan, Beliau mengikuti program Internal Auditor International Forum di Budapest pada tahun 2014.

Independensi Komite Audit

Seluruh anggota Komite Audit merupakan pihak independen dan eksternal yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya, serta telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam–LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, antara lain tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham utama Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Tugas dan tangung jawab Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit Perseroan, antara lain:

  1. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
  2. Dalam rangka melaksanakan tugas pada butir tersebut di atas dan guna memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris, Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap :
    1. Pelaksanaan tugas Divisi Audit Internal (DAI).
    2. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan Standar Audit yang berlaku.
    3. Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi yang berlaku.
    4. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Kantor Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya.
    5. Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan DAI dan Akuntan Publik.
  3. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan lainnya yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan atau pihak otoritas seperti proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
  4. Melakukan penelaahan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik, yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
  6. Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
  7. Melakukan penelaahan dan pemantauan atas implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang efektif dan berkelanjutan.
  8. Menjalankan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi Komite Audit atas permintaan Dewan Komisaris.
  9. Menelaah dan melaporkan pada Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan dengan mengikuti prosedur penanganan (whistleblowing system) yang telah disusun Perseroan.
  10. Komite Audit melakukan penelahaan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
  11. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite ini dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

I Gusti Putu Suryawirawan
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Menjabat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komisaris Utama Independen sejak tahun 2023. Profil beliau disajikan pada bagian Dewan Dewan Komisaris di situs web ini.

Angeline Sutedja

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga negara Indonesia, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tahun 2025.

 

Antony Muljanto

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi


Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta, 21 April 1974, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tahun 2025.

Memperoleh gelar Sarjana Administrasi Bisnis dari University of Wisconsin di Madison, Amerika Serikat pada 1995 dan gelar Master of Commerce dalam Manajemen Dana dari Universitas New South Wales, Sydney – Australia pada 2000.

Aspek Hukum dan Investigasi dan Audit Kecurangan Bersertifikat dari Infobank Institute di tahun 2016, Sertifikasi Keahlian Pembiayaan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) di tahun 2016.

Menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Buana Finance Tbk. (2007 – 2018); Kepala Divisi Treasury PT Buana Finance Tbk. (2005 – 2007); Asisten Wakil Direktur PT Karet Mas, Jakarta (2002 – 2005).

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, antara lain :

(A) Terkait dengan kebijakan nominasi:

  1. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
  3. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite lainnya (jika ada) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
  4. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

(B) Terkait dengan kebijakan remunerasi:

  1. Melakukan evaluasi serta menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem/kebijakan remunerasi dan nominasi bagi Komisaris dan Direksi Perseroan.
  2. Komite juga menelaah dan menentukan penghargaan bagi semua karyawan yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam Program Stock Option, Program Performance Share, serta rencana dan program kompensasi serupa lainnya di Perseroan yang menekankan kesetaraan.
  3. Komite setiap tahun menelaah serta menetapkan tujuan dan sasaran kinerja tahunan atau berkala yang berkaitan dengan kompensasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi.